Unit Usaha PLK

  1. Lokasi Unit Usaha Pangkalan Lima Puluh Kota (PLK) berada pada posisi :

 

  • Diantara dua Kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kecamatan Kapur-IX Kabupaten Lima Puluh Kota Propinsi Sumatera Barat, dengan ketinggian dari permukaan Laut mencapai 171 – 225 meter.
  • Terletak diantara  :  100°20¹ - 100°45¹ BT dan 0°03¹ - 0°18¹ LU.
  • Topografi Tanah  :  Bergelombang.
  • Jenis Tanah  :  Pedsolik Merah Kuning.

 

Rata-rata curah hujan per tahun adalah 16,37 mm (tertinggi : 93 mm dan terendah : 0,5 mm) batas administrasi wilayah yaitu :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Kabupaten X Koto Kampar - Propinsi Riau.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten X Koto Kampar - Propinsi Riau.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kota Madya Payakumbuh.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumut.

 

Jarak tempuh lokasi Unit Usaha PLK dengan Kota sekitarya adalah :

  • Unit Usaha PLK – Padang  :   195 Km.
  • Unit Usaha PLK – Bukit Tinggi  :   100 Km.
  • Unit Usaha PLK – Payakumbuh  :     65 Km.
  • Unit Usaha PLK – Pekan Baru  :   143 Km.

 

Luas Areal sesuai HGU adalah 1.628,01 Ha dengan rincian sebagai berikut :

  • HGU No.1  =    67,81 Ha.
  • HGU No.2  =  340,01 Ha.
  • HGU No.3  =  488,85 Ha.
  • HGU No.4  =  581,34 Ha.
  • HGU........  =  150,00 Ha (Masih dalam pengurusan)

 

 

  1. II.            LATAR BELAKANG DAN GAMBARAN UMUM.

 

Unit Usaha Pangkalan Lima Puluh Kota (PLK) adalah bagian dari Unit Usaha ex PT. Perkebunan III (Persero) Medan, dan expansi Unit Usaha Pengembangan di wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan dasar pelaksanaan :

  1. SK Menteri Pertanian RI No. : 518/Mentan/VI/1980, tentang pengembangan areal baru berupa Perkebunan Inti Rakyat (PIR Khusus) sebagai pelaksana adalah PT. Perkebunan III (Persero) sebagai wahana Perkebunan Inti dengan Plasma.
  2. SK Rekomendasi Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 208/9-81, tanggal 8 September 1981, tentang Izin Rekomendasi Lahan sesuai permohonan surat Direksi PT. Perkebunan III (Persero) Nomor : 03.7.U/X/359/1981, tanggal 24 Agustus 1981.
  3. SK Menteri Pertanian RI Nomor : 918/Mentan/XI/1981 tanggal 25 November 1981, tentang Penunjukan PT. Perkebunan III (Persero) mengelola PIR Khusus di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat dengan sistem perbandingan areal 80% Kebun Plasma dan 20% Kebun Inti.
  4. Pada dasarnya tanah yang dimohon PTP adalah tanah ulayat Kenagarian Gunung Malintang yang sudah diserahkan/dilepaskan haknya kepada Bupati Lima Puluh Kota sesuai Surat Penyerahan Tanah tanggal 15 September 1981, tanggal 28 September 1981 dan tanggal 1 Oktober 1981.
  5. Antara Ninik Mamak Kenagarian Gunung Malintang dengan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota telah sepakat menyerahkan tanah yang dimohon PT. Perkebunan Nusantara VI sebagai Pengelola/ Pemanfaatan tanah sesuai Surat Perjanjian No. 06.06/SP/10/2000 tanggal 1 Juli2000.
  6. Penyerahan/Pelepasan tanah tersebut tidak dikenakan biaya ganti rugi melainkan PTPN VI Unit Usaha  dikenakan berupa bantuan dana kemaslahatan  sebesar Rp. 3.939.950,- setiap bulannya sepanjangbatas waktu sesuai Surat Perjanjian No. 06.06/SP/10/2000 tanggal 1 Juli 2000, pasal 3 ayat 1. Mulai tahun 2015 naik menjadi Rp. 11.085.000,- perbulan dan dibayarkan setiap triwulan.
  7. Sesuai dengan surat Direksi PT. Perkebunan Nusantara VI kepada Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 06.06/X/020/2004 tanggal 4 Maret 2004 perihal permohonan perubahan jenis tanaman (Konversi) dari Komoditi Karet ke Komoditi Kelapa Sawit pada bulan Oktober 2005 seluas 1.425,20 Ha. 

 

 

 

 LATAR BELAKANG/SEJARAH BERDIRINYA PABRIK KARET

 

Pabrik Karet Crumb Rubber Factory (CRF) adalah salah satu pengembangan  perusahaan PT. Perkebunan III (Persero) dari Sei Sikambing - Medan, yang dibangun pada tahun 1994 dan dioperasikan sejak tahun 1995 dengan pengolahan menggunakan bahan baku dari kebun Inti dan Plasma.

 

Sejalan dengan meningkatnya produksi karet di Pangkalan Lima Puluh Kota baik dari kebun Inti maupun dari kebun Plasma, pihak management memutuskan untuk membangun pabrik karet Crumb Rubber Factory (CRF) di Unit Usaha Pangkalan Lima Puluh Kota dengan kapasitas olah 20 ton kering/hari didasari dengan :

  • Surat permohonan Direksi PTP.III (Persero) Medan No. : 03.2/X/33/1992 tanggal   18 Juli 1992 tentang perizinan prinsip pembangunan pabrik CRF sesuai Perda   Nomor : 11 tahun 1992.
  • SK Bupati Nomor : 188.342/98/HUK-1992 tanggal 20 November 1992.
  • Pembangunan Pabrik dimulai pada bulan September 1993 sesuai kontrak kerja   Nomor : 03.06/SP/09/1993 tanggal 1 September 1993, pelaksanaan   pembangunan oleh PT. Shatya Bhakti Medan, dengan kapasitas olah 20 ton   kering atau 300 ton kering/bulan.
  • Pembangunan Pabrik dilaksanakan mulai tahun 1993 selesai tahun   1995.
  • Komisioning Pabrik mulai dilaksanakan pada tanggal 16 September    1995      dilaksanakan pada bulan Februari tahun 1995.
  • Peresmian Pabrik Karet Crumb Rubber Factory (CRF) dilaksanakan pada   tanggal 16 September 1995 yang diresmikan oleh Menteri Pertanian   Republik Indonesia (Prof.Dr.Ir. Syafruddin Baharsyah) dilaksanakan oleh :

   -  Pemda tingkat-I Propinsi Sumatera Barat.

  -  Pemda tingkat-II Propinsi Sumatera Barat.

  -  Unsur Musfika Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

  -  Kenagarian, Ninik Mamak Gunung Malintang.

  -  Direksi PTP-III beserta Staf dan Karyawan/ti kebun Pangkalan 50 Kota.

  • Pada tahun 2004 dilakukan konversi tanaman dari karet menjadi          sawit,   sehingga   untuk  memenuhi kebutuhan bahan baku olah CRF dari     pembelian Pihak ke -3.
  • Pada tahun 2014 dillaksanakan optimalisasi mesin pabrik olah  basah    dan   olah kering serta gudang penyimpanan bahan olah untuk   meningkatkan   kapasitas menjadi 30 ton KK/hari. 

 

 

 

LETAK  LOKASI PABRIK

 

ü  Letak Geografis.

Pabrik Crumb Rubber Factory didirikan dijorong Lubuk Ameh Kenagarian   Gunung   Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

ü  Ketinggian Letak Geografis Alam.

• Ketinggian DPL  =  ± 146 – 238 m

• Topografi berbukit  =  < 25% s/d pegunungan > 25%.

• Topografi berombak  =  3% s/d agak bergelombang < 15%.

Iklim  =  diantara 15° LU dan 15° LS. 

 

  

STASIUN-STASIUN DI PABRIK :

 

•   Stasiun Timbangan Digital.

•   Stasiun Penerimaan bahan baku (BOKAR).

•   Stasiun Olah Basah/Kering.

•   Stasiun Pengepakan.

•   Stasiun Gudang Pallet.

•   Stasiun Pusat Tenaga Listrik.

•   Stasiun Pompa Air (Water Intake).

•   Stasiun Bengkel Umum.

•   Laboratorium.

•   Kantor Pabrik.

 

 

PRESTASI/PIAGAM/PENGHARGAAN YANG TELAH DIPEROLEH :

 

•  Sertifikat ISO 9002 : 1994 tahun 2002.

•  Sertifikat ISO 9001 : 2000 Maret 2007 s/d Maret 2010.

•  Sertifikat Produksi (SNI) 9 Desember 2008.

•  Piagam penghargaan pengendalian lingkungan hidup (Amdal) dari Gubernur         Sumatera Barat, Bapak Gunawan Fauzi. 

 

  

PIRSUS II LIMA PULUH KOTA

 

Pembangunan/berdirinya Kebun PIRSUS II Lima Puluh Kota didasari oleh :

  1. SK Menteri Pertanian RI No. : 518/Mentan/VI/1980, tentang Pembangunan   areal baru berupa Perkebunan Inti Rakyat (PIR Khusus) sebagai   pelaksanaannya adalah PT. Perkebunan III (Persero).
  2. Rekomendasi Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor : 208/9-1981,   tanggal 08 September 1981, tentang izin Rekomendasi Lahan   sesuai Surat Permohonan Direksi PT. Perkebunan III (Persero) No.:   03.7.U/X/359/1981 tanggal 24 Agustus   1981.
  3. SK Menteri Pertanian RI No. : 981/Mentan/XI/1981 tanggal 25 Nopember   1981 tentang Penunjukan PT. Perkebunan III (Persero) sebagai pengelola   PIR Khusus II di Kabupaten Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat   dengan system perbandingan areal 80% Kebun Plasma dan 20% Kebun   Inti. 


/a>

img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img