PKS PINANG TINGGI (PSB I)
Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Kebun Kelapa Sawit guna untuk mengolah Tandan Buah Segar (TBS) produksi kebun tersebut.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pinang Tinggi merupakan salah satu Aset PTP.Nusantara VI (Persero) yang disingkat dengan PKS.PT dan juga merupakan Pabrik Kelapa Sawit Pertama yang di bangun di Wilayah Propinsi-Jambi.
Pembanguna Pabrik Kelapa Sawit Pinang Tinggi (PKS.PT) didasari oleh Surat Menteri Pertanian Nomor : 918/Mentan/XI/1981 tanggal 25 Nopember 1981 serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK.I Jambi Nomor 274 tahun 1983, tentang pengadaan lahan eks HPH seluas 50.000 Ha yang berlokasi di Desa Markanding dan Tanjung Lebar dimana PTP.IV Gunung Pamela yang berkantor pusat di Tebing Tinggi Deli Medan ditunjuk sebagai Pelaksanan Proyek Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dengan pola PIR-SUS dan PIR-TRANS, maka pada tahun anggaran 1982/1983 dibangunlah beberapa Kebun dengan Budi Daya Kelapa Sawit yang terdiri dari Kebun Inti dan Plasma yang mulai berproduksi tahun 1987. Jambi
Adapun Pembangunan Kebun-Kebun tersebut bertujuan :
Untuk mengelolah TBS Hasil Produksi Kebun Inti dan Plasma maka pada tahun 1987 dibangunlah Pabrik Kelapa Sawit Mini yang berkapasitas 5 Ton/Jam.
Sehubungan dengan meningkatnya hasil produksi TBS dari Kebun Inti dan Plasma yang melebihi Capacity oleh Pabrik Mini,maka pertengahan tahun 1990 diatas tanah seluas ± 26 Ha dimulailah pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Pinang Tinggi yang berkapasitas 60 ton/jam yang bersumber dana dari bantuan Bank Dunia melalui TCCP-Loon Nomor : 300 IND tanggal 20 Pebruari 1989 yang waktu itu masih merupakan Aset PTP.IV Gunung Pamela yang berkantor pusat di Medan dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1991.
Selanjutnya sesuai Kepres RI Nomor : 11 tahun 1996 seluruh Perkebunan Milik Negara yang berada di wilayah Propinsi Jambi dan Sumatera Barat diadakan penggabungan dengan naman PTP.Nusantara VI (Persero) Jambi-Sumatera Barat dengan Akta Notaris H.Harun Kamil,SH Nomor : 39 tahun 1996 yang berkantor pusat PTP.Nusantara VI (Persero) pindah ke Jambi.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pinang Tinggi yang semula Menajemennya dipimpin oleh Administratur dan pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 06.05/KPTS/079/1999 tanggal 22 Pebruari 1999, Managemen PKS Pinang Tinggi dipisahkan dengan Management Kebun yang dipimpin oleh Senior Manajer.
PKS BUNUT (PSB II)
PKS Bunut terletak di Desa Bunut Kecamatan Sei.Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi tepatnya di Kebun Unit Usaha Bunut yang berjarak ± 60 KM dari Kota Jambi.
1. Keadaan Umum
A. Lokasi
Lokasi Pabrik Kelapa Sawit Bunut terletak di daerah propinsi Jambi Kab.Muaro Jambi, Kec.Bahar Utara Desa Markanding dengan luas sebagai berikut :
B. Luas Areal
Luas areal Pabrik kelapa sawit Bunut terdiri dari :
Areal untuk Pabrik (Factory) = 6,37 Ha
Areal untuk Perumahan (Estate) = 6,00 Ha
Areal untuk Limbah (Effluent) = 5,00 Ha
Areal untuk Waduk Air (Water Basin) = 6,00 Ha
Areal untuk Komposting = 6,00 Ha
Jumlah = 29,37 Ha
C. Pososisi Geografis PKS Bunut terletak pada S.010 54 ‘ 40,5 “ dan E. 103024’ 30,8’’
Kebun Bunut,
§ UPT XII = Tanaman Tahun 1991/1992 = 1.000 Ha
§ UPT XVI = Tanaman Tahun 1992/1993 = 1.000 Ha
§ UPT XIX = Tanamn Tahun 1993 = 500 Ha
2. Dasar Hukum
Pabrik kelapa sawit Bunut merupakan salah satu Unit Usaha dari PTP.Nusantara VI(Persero) yang berkedudukan di Padang (Sum-bar) yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tahun 1996 tanggal, 14 Februari 1996 dan dikukuhkan sebagai badan hukum pada tanggal, 11 Maret 1996 sesuai akte pendirian perusahaan Persero, akte notaris Harun Kamal, SH No.37.
3. Keadaan Umum
A. Lokasi
Lokasi Pabrik Kelapa Sawit Bunut terletak di daerah propinsi Jambi Kab.Muaro Jambi, Kec.Bahar Utara, Desa Markanding dengan luas sebagai berikut :
B. Luas Areal
Luas areal Pabrik kelapa sawit Bunut terdiri dari :
Areal untuk Pabrik (Factory) = 6,37 Ha
Areal untuk Perumahan (Estate) = 6,00 Ha
Areal untuk Limbah (Effluent) = 5,00 Ha
Areal untuk Waduk Air (Water Basin) = 6,00 Ha
Areal untuk Komposting = 6,00 Ha
Jumlah = 29,37 ha
PKS TANJUNG LEBAR (PSB III)
Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Kebun Kelapa Sawit guna untuk mengolah Tandan Buah Segar (TBS) produksi kebun tersebut.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar merupakan salah satu Aset PTP.Nusantara VI (Persero) yang disingkat dengan PKS.TL dan juga merupakan Pabrik Kelapa Sawit Ketiga yang di bangun di Wilayah Propinsi-Jambi.
Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Tanjung Lebar (PKS.TL) didasari oleh Surat Menteri Pertanian Nomor : 918/Mentan/XI/1981 tanggal 25 Nopember 1981 serta Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK.I Jambi Nomor 274 tahun 1983, tentang pengadaan lahan eks HPH seluas 50.000 Ha yang berlokasi di Desa Markanding dan Tanjung Lebar dimana PTP.IV Gunung Pamela yang berkantor pusat di Tebing Tinggi Deli Medan ditunjuk sebagai Pelaksanan Proyek Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dengan pola PIR-SUS dan PIR-TRANS, maka pada tahun anggaran 1982/1983 dibangunlah beberapa Kebun dengan Budi Daya Kelapa Sawit yang terdiri dari Kebun Inti dan Plasma yang mulai berproduksi tahun 1987.
Adapun Pembangunan Kebun-Kebun tersebut bertujuan :
1. Sebagai sumber devisa negara.
2. Memperluas Lapangan Kerja
3. Menambah pendapatan masyarakat dan petani
4. Meningkatkan produktifitas lahan
5. Memproses Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Kernel)
Untuk mengelolah TBS Hasil Produksi Kebun Inti dan Plasma maka pada tahun 1987 dibangunlah Pabrik Kelapa Sawit Mini yang berkapasitas 5 Ton/Jam.
Sehubungan dengan meningkatnya hasil produksi TBS dari Kebun Inti dan Plasma yang melebihi Capacity oleh Pabrik Mini,maka pertengahan tahun 1990 diatas tanah seluas ± 26 Ha dimulailah pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Pinang Tinggi yang berkapasitas 60 ton/jam yang bersumber dana dari bantuan Bank Dunia melalui TCCP-Loon Nomor : 300 IND tanggal 20 Pebruari 1989 yang waktu itu masih merupakan Aset PTP.IV Gunung Pamela yang berkantor pusat di Medan dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1991.
Selanjutnya sesuai Kepres RI Nomor : 11 tahun 1996 seluruh Perkebunan Milik Negara yang berada di wilayah Propinsi Jambi dan Sumatera Barat diadakan penggabungan dengan naman PTP.Nusantara VI (Persero) Jambi-Sumatera Barat dengan Akta Notaris H.Harun Kamil,SH Nomor : 39 tahun 1996 yang berkantor pusat PTP.Nusantara VI (Persero) pindah ke Jambi.
Sumber Berita: http://ptpn6.com/berita-pabrik-sungai-bahar-psb.html#ixzz6D2aJn7bT
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives