Laporan Manajemen

Memenuhi ketentuan Akte Pendirian PT Perkebunan Nusantara VI No. 80 Tahun 1996 pasal 12 butir e, Direksi telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan untuk tahun berjalan, berpedoman kepada Sistem Keuangan dan Kebijakan Akuntansi yang digunakan serta dilaporkan sebagai “Laporan Manajemen Tahunan Konsolidasian Audited” yang mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-211/M-PBUMN/2019 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Laporan ini disajikan mencakup aspek keuangan yang meliputi Laporan Posisi Keuangan, laba rugi, dan penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan yang diproses berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan serta dilengkapi dengan lampiran-lampiran dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan Manajemen Tahunan Konsolidasian diterbitkan sebagai bahan pertanggung jawaban Direksi dan Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham.

img