Kebun/Unit Usaha Kayu Aro dibuka pada tahun 1920 oleh Perusahaan Belanda yaitu NV. HVA (Namlodse Venotchaaf Handle Veriniging Amsterdam). Penanaman pertama dimulai pada tahun 1923 dan Pabrik Teh didirikan tahun 1925. Sejak mulai beroperasi, Teh yang dihasilkan adalah jenis Teh Hitam (Ortodoks). Pada tahun 1959, melalui PP No. 19 Tahun 1959 tentang " Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi ", diambil alih Pemerintah Republik Indonesia. Sejak itu berturut-turut Kebun/Unit Usaha Kayu Aro mengalami perubahan Status/Organisasi dan manajemen sesuai dengan keadaan yang berlaku, yaitu :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/1996 tanggal 14 Pebruari 1996 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 165/KMK.016/1996, tanggal 11 Maret 1996, Seluruh PTP yang ada di Indonesia diadakan Konsolidasi Ex. PTP. VIII dan PTP lainnya yang ada di Sumbar/Jambi menjadi PTP. Nusantara VI (Persero). Maka terhitung mulai tanggal 11 Maret 1996, Kebun/Unit Usaha Kayu Aro telah merupakan menjadi salah satu Unit Kebun dari PTP. Nusantara VI (Persero). Kebun/Unit Usaha Kayu Aro terletak di Desa Bedeng VIII Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, dengan jarak :