Indonesian Sustainable Palm Oil Diterapkan 2011
JAKARTA: Pemerintah memastikan Indonesian sustainable palm oil (ISPO) akan dapat diimplementasikan sesuai jadwal pada awal 2011.
Uji coba di lapangan untuk penerapan ketentuan itu diberlakukan pada September 2010.
Mukti Sadjono, Direktur Budidaya Tanaman Tahunan Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, menjelaskan pemerintah sudah membahas rancangan ketentuan tersebut pada tingkat lintas kementerian di tingkat teknis.
Rencananya pada dua minggu kedepan akan dilanjutkan pembahasan lintas kementerian pada tingkat pejabat yang lebih tinggi dengan melibatkan perwakilan pengusaha sawit, ujarnya.
Dia mengatakan uji lapangan terhadap rancangan ketentuan yang disebutkan dalam ISPO guna mengetahui apakah sistem tersebut dapat dijalankan dengan maksimal. Bersamaan dengan uji lapangan, imbuhnya, akan dilakuakn diskusi dan sosialisasi kepada para pengusaha dan negara-negara tujuan ekspor sawit Indonesia, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Ketua Komisi Minyak Sawit Indonesia (KMSI) Rosediana Suharto menyatakan proses penilaian itu akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini belum dapat diketahui berapa dan bagaimana angka pastinya karena prosesnya sendiri belum dilaksanakan, kepada Bisnis.
Namun, sambungnya, yang pasti akan dimulai dari perusahaan yang besar terlebih dahulu, seperti PT PP London Sumatra, Grup Musim Mas, Grup Hindoli, Asian Agri, Grup Sinar Mas, Astra Agro, dan Bakrie Sumatra Plantation.
Rosediana menyatakan penilaian itu akan dilakukan secara bertahap karena jumlah perusahaan sawit di Indonesia sangat banyak. Setelah selesai, lanjutnya, kemudian hasil penilaian akan menentukan kelas-kelas kebun dari masing-masing perusahaan.
Pada sistem sertifikasi ISPO, disebutkan penilaian kebun merupakan prasyarat untuk mendapatkan ISPO. Penilaian usaha perkebunan itu dilakukan oleh petugas penilai yang sudah dilatih dan mendapatkan sertifikat sebagai penilai usaha perkebunan.
Aspek yang dinilai dalam penilaian usaha perkebunan meliputi legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan. Hasil dari tim yakni penilaian itu berupa penentuan kelas kebun yaitu kebun kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang), dan kelas V (kurang sekali).
Untuk perusahaan sawit yang kebunnya masuk pada kategori I, II, dan III, maka dapat mengajukan audit agar dapat segera diterbitkan ISPO. Untuk perusahaan yang masuk dalam kategori IV, dan V akan dilakukan pembinaan agar nantinya dapat ditingkatkan kelas kebunnya sehingga dapat memenuhi syarat sertifikasi.(bas)
Oleh: Diena Lestari, Maria Y. Benyamin, Berliana Elizabeth - Bisnis.com

Dapatkan informasi PTPN VI terbaru melalui RSS Feeds atau e-mail anda disini.
